

Sekilas tentang balai Penyuluhan dan pengembangan sDM Wilayah VI Makassar
Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah VI merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tugas pokok dan fungsi Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan kehutanan, pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, fasilitasi generasi pelestari hutan, serta penilaian dan uji kompetensi bagi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan pada wilayah kerja.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah VI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. pelaksanaan penyuluhan kehutanan pada wilayah kerja;
3. pelaksanaan pelatihan;
4. pelaksanaan penilaian dan uji kompetensi aparatur dan non aparatur;
5. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusiaaparatur dan non aparatur pada wilayah kerja;
6. pelaksanaan fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan;
7. pelaksanaan fasilitasi perilaku generasi peduli cinta alam;
8. pelaksanaan fasilitasi kewirausahaan kreatif bidang kehutanan;
9. pelaksanaan kerja sama penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur, fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan;
10. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana;
11. pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan;
12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur,
fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan; dan
13. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.