Balai P2SDM Wilayah VI melaksanakan rapat pembahasan draft Programa Penyuluhan Kehutanan Tahun 2026. Rapat pembahasan draft Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum pengesahan Programa Penyuluhan Kehutanan. Pembahasan draft ini bertujuan agar Programa Penyuluhan Kehutanan mendapat masukan dari peserta rapat yang dihadiri oleh pejabat pengawas, koordinator fungsional, pejabat fungsional penyuluh kehutanan, pengendali ekosistem hutan, widyaiswara dan pejabat pelaksana yang bertugas di KHDTK.

Kegiatan rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Balai P2SDM Wilayah VI, Kamaruddin. Dalam arahannya, Kepala Balai menekankan pentingnya Programa Penyuluhan Kehutanan sebagai dokumen perencanaan yang tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman kerja yang operasional dan implementatif bagi penyuluh kehutanan di Balai P2SDM Wilayah VI. Oleh karena itu, Programa Penyuluhan Kehutanan harus disusun berdasarkan kondisi faktual lapangan, berbasis potensi wilayah serta isu strategis kehutanan yang berkembang saat ini. Lebih lanjut, Kamaruddin mengingatkan agar dalam Programa Penyuluhan Kehutanan tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi bagaimana penyuluh kehutanan mendorong perubahan perilaku, peningkatan keterampilan dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Hamdan selaku Ketua Tim Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan menyampaikan kaidah dan landasan penyusunan programa sebagai acuan bersama dalam pembahasan draft. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan, sehingga seluruh tahapan dan substansi yang disusun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Programa Penyuluhan Kehutanan yang disusun sekurang-kurangnya memuat halaman judul, halaman pengesahan, halaman tim penyusun, kata pengantar, pendahuluan, matriks Programa Penyuluhan Kehutanan, dan penutup. Adapun matriks Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan bagian utama yang berisi kondisi dan arah program, meliputi keadaan wilayah, tujuan, masalah, sasaran penyuluhan kehutanan, serta cara memecahkan masalah yang dihadapi di masing-masing wilayah sasaran.

Selama pelaksanaan rapat, peserta memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan terhadap draft Programa Penyuluhan Kehutanan. Adi Riyanto menekankan agar dalam pengisian kolom masalah perlu diperhatikan apakah masalah yang dirumuskan benar-benar merupakan masalah perilaku, sehingga programa penyuluhan yang dirancang dapat tepat sasaran. Sudirman Sultan membahas secara lebih rinci contoh-contoh isian pada kolom keadaan, tujuan, masalah, sasaran penyuluhan kehutanan, serta cara memecahkan masalah, guna memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh tim penyusun. Yusuf Liling menyampaikan saran agar programa yang disusun lebih sistematis dan selaras dengan kondisi wilayah.

Sementara itu, Kenan Tandipuang mengingatkan bahwa sasaran penyuluhan kehutanan bukanlah jumlah penyuluh kehutanan, melainkan masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan, yang harus ditetapkan sesuai dengan keadaan wilayah dan tujuan programa yang ingin dicapai. Selanjutnya, Junaidin menambahkan bahwa dalam penyusunan programa perlu dipertimbangkan pula pengaruh kegiatan penyuluhan terhadap Nilai Tambah Ekonomi (NTE), sehingga programa yang disusun tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tim penyusun memberikan tanggapan dan klarifikasi atas berbagai masukan yang disampaikan peserta rapat, sekaligus mencatat seluruh saran sebagai bahan perbaikan dalam penyempurnaan draft Programa Penyuluhan Kehutanan. Tim penyusun juga menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi seluruh peserta rapat dalam mendukung tersusunnya programa yang lebih baik.

Penulis: Kak Sudi

More Articles & Posts