Penyuluh Kehutanan dan pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Malili, Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (Balai P2SDM) Wilayah VI telah melakukan fasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di KHDTK Diklat Kehutanan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 9-10 Mei 2026. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 644 Tahun 2025, menunjuk Balai P2SDM Wilayah VI sebagai pengelola KHDTK Diklat Kehutanan Malili dengan pembina Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM). Hadir dalam kegiatan fasilitasi pembentukan KTH tersebut Kepala Seksi Penyuluhan Balai P2SDM Wilayah VI, Kepala Desa dan penyuluh kehutanan serta mahasiswa magang Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin dari KPH Larona.

KHDTK Diklat Kehutanan Malili berada pada kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 712,42 Ha. Saat ini pengelolaannya diarahkan sebagai KHDTK dengan fungsi untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Balai P2SDM Wilayah VI.

Menurut Permen LHK NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan,  Kelompok Tani hutan yang disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. Pembentukan KTH di kawasan sekitar KHDTK Diklat Kehutanan Malili merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari. Kehadiran KTH tidak hanya berfungsi sebagai wadah kelembagaan masyarakat desa dalam bidang kehutanan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Konsep pembentukan KTH sejalan dengan kebijakan pembangunan kehutanan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

Selain menjaga kelestarian hutan, keberadaan kelompok juga menjadi media pembelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehutanan. Berbagai program pembinaan seperti pelatihan budidaya tanaman kehutanan, pengolahan hasil hutan, pengembangan kewirausahaan, hingga peningkatan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) kelompok dapat dilaksanakan secara lebih terarah melalui kelembagaan KTH.

Pembentukan KTH diharapkan mampu menjadi sarana koordinasi, pembelajaran, dan pengembangan usaha berbasis kehutanan. Tujuan pembentukan KTH adalah untuk membentuk kelembagaan KTH yang aktif dan mandiri, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan hutan, mendorong pemanfaatan hasil hutan secara lestari  dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Fasilitasi pembentukan KTH dilaksanakan di 3 desa sekitar KHDTK Diklat Kehutanan Malili yaitu Desa Baruga, Desa Puncak indah dan Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pembentukan KTH dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: sosialisasi pentingnya kelembagaan KTH, identifikasi calon anggota kelompok, musyawarah pembentukan kelompok, pemilihan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara)  dan penyusunan struktur organisasi.

Berdasarkan hasil fasilitasi, maka terbentuklah 3 KTH binaan Balai P2SDM Wilayah VI Makassar.  Ketiga KTH tersebut serta susunan pengurusnya adalah sebagai berikut:

  1. Desa Baruga

Nama KTH: Baruga Lestari

Ketua KTH: Sainal Sanusi

Wakil Ketua : Mahaseng DM

Sekretaris : Marlina

Bendahara : Maryani

Total jumlah anggota KTH Baruga Lestari sebanyak 20 orang.

  1. Desa Puncak Indah

Nama KTH : Damar Indah

Ketua KTH : Abbas

Wakil Ketua : Sumardi Lukman

Sekretaris : Sulfadli

Bendahara : Ani Sukriyah

Total jumlah anggota KTH Puncak Indah sebanyak 24 orang.

  1. Desa Ussu

Nama KTH : Bola Marajae

Ketua KTH : Abd. Thalib Patuwo

Sekretaris : Zainal Abidin

Bendahara : Muammar

Total jumlah anggota KTH Ussu sebanyak 23 orang.

Berdasarkan hasil diskusi dengan anggota KTH, maka diperoleh beberapa  potensi yang bisa dikembangkan oleh masing-masing KTH yaitu untuk KTH Baruga Lestari sementara akan fokus pada kegiatan pengelolaan jasa lingkungan air yang berasal dari dalam kawasan KHDTK Diklat Kehutanan Malili, KTH Damar Indah akan mengelola kegiatan pemanenan getah damar, budidaya madu trigona dan pengembangan wisata air terjun di Desa Puncak Indah.  Sedangkan di Desa Ussu, kegiatannya akan mengembangkan pembibitan tanaman kehutanan endemik KHDTK Diklat Kehutanan Malili.

Keberhasilan pembentukan KTH sangat dipengaruhi oleh komitmen anggota kelompok, dukungan pemerintah desa, serta pendampingan berkelanjutan dari penyuluh kehutanan dan pengelola KHDTK. Dengan terbentuknya KTH di tiga desa tersebut, diharapkan tercipta sinergi antara upaya pelestarian kawasan hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. KTH juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat berbasis kehutanan yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan sehingga keberadaan KHDTK Diklat Kehutanan Malili dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.

Penulis : Rini Purwanti (Penyuluh Kehutanan Madya, Balai P2SDM Wilayah VI Makassar)

More Articles & Posts