Kamis, 23 Juli 2026, Tim Pengelola KHDTK Diklat Kehutanan Mengkendek, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pendampingan KTH Siangkaran. Pendampingan kali ini dilaksanakan oleh Penyuluh Kehutanan dari Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balai P2SDM) Wilayah VI dan dirangkaikan dengan pertemuan rutin KTH Siangkaran bulan Juli.

Kegiatan pendampingan yang dilakukan meliputi pendampingan penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT), pendampingan pengisian buku-buku administrasi, dan pendampingan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan SK KTH Siangkaran kepada kelompok. Kegiatan pendampingan dilaksanakan di ruang pertemuan kantor KHDTK Diklat Kehutanan Mengkendek, dihadiri oleh 26 pengurus dan anggota KTH, serta 4 penyuluh kehutanan dari Balai P2SDM Wilayah VI.

KTH Siangkaran sendiri merupakan kelompok tani yang sudah exist sejak Tahun 2018, namun beberapa kendala membuat kelompok ini kurang dapat berkembang dengan baik. Pada tanggal 16 April 2026, KTH Siangkaran menjalankan kegiatan reorganisasi dengan didampingi oleh penyuluh kehutanan dari Balai P2SDM Wilayah VI.


Penyusunan RKT yang dilakukan oleh KTH Siangkaran dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi kelompok dalam melaksanakan kegiatannya selama satu tahun. Penyusunan RKT difokuskan pada kegiatan yang akan dilaksanakan KTH Siangkaran dalam enam bulan ke depan. Untuk kegiatan kelola kawasan, KTH merencanakan melakukan penanaman aren, alpukat, dan jahe di lahan milik anggota. Untuk kegiatan kelola kelembagaan, KTH Siangkaran merencanakan akan melakukan pertemuan rutin dan mulai melakukan iuran anggota untuk mengisi kas kelompok. Untuk kegiatan kelola usaha, KTH Siangkaran merencanakan akan melakukan kegiatan pembuatan asap cair setiap dua bulan sekali dengan pendampingan dari penyuluh kehutanan. Untuk kegiatan dokumentasi dan pemasaran, KTH Siangkaran meminta fasilitasi bimbingan teknis khususnya untuk pemasaran asap cair. KTH Siangkaran juga akan melakukan pemasaran asap cair melalui media sosial kelompok.

Pada kegiatan pendampingan ini, penyuluh kehutanan juga memberikan enam buku administrasi yang menjadi perangkat dasar pengelolaan organisasi. Keenam buku tersebut antara lain: buku kas, buku keluar masuk surat, buku tamu, buku daftar anggota, buku notulen kegiatan, dan buku daftar hadir. Buku kas diserahkan kepada bendahara KTH dan buku yang lain diserahkan kepada sekretaris KTH meskipun dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada anggota kelompok yang memiliki kemampuan administrasi.

Pendampingan yang terakhir adalah pendampingan penyusunan AD/ART KTH Siangkaran. Penyusunan AD/ART memiliki peran krusial dalam membangun fondasi kelembagaan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Dokumen AD/ART bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan sebuah komitmen tertulis yang mengatur roda organisasi. Melalui pendampingan yang tepat, KTH Siangkaran dapat merumuskan aturan main yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta pembagian peran antar anggota demi mencegah potensi konflik di masa depan.

Dalam seluruh proses pendampingan, penyuluh kehutanan menempatkan diri secara proporsional, yaitu murni sebagai pendamping dan fasilitator. Penyuluh kehutanan bertugas memberikan arahan teknis, menjelaskan rambu-rambu hukum yang berlaku, serta memastikan proses penyusunan berjalan secara demokratis.*

Penulis : Indah Novita Dewi

More Articles & Posts